Selasa, 08 Februari 2011

LIMBAH PRODUKSI TAHU

PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU
ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU DAN LOGAM DI DESA PESAREAN
KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Keluhan warga sekitar desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kab Tegal terhadap pencemaran udara akibat limbah sisa hasil produksi yang keluar dari sejumlah home industri tahu di rumah-rumah, dan logam berat (kuningan, besi, seng, temah, baga, nekel dll).Ternyata mereka tidak memiliki Instalansi Pengolahan Limbah (IPAL) untuk produksi tahu dan ini berada di desa Pesarean Sebelah selatan dan untuk logam sudah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tetapi karena diproduksi bukan dipabrik-pabrik melainkan sebagi kerajinan Home Indrustri rumah maka IPAL tidak efektif sehingga sisa hasil produksi mereka langsung keluar melalui saluran ke belakang rumah-rumah bercampur antara produksi tahu dan logam. Sementara kandungan dari limbah itu mengandung asam format, dan amoniak yang mengakibatkan bau tak sedap. Efek dari limbah produksi itu, menimbulkan gangguan pernafasan manusia serta merusak struktur dari tanah yang terkena alirannya. Oleh karena itu, Peneliti akan menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan karena salah dalam penanganan limbah tersebut, kepada pengusaha tahu dan logam itu, sambil menunggu hasil labolatorium dari tes limbah yang telah diambil sebagai samplenya. Untuk solusi yang bisa dilakukan saat ini hanya menyalurkan sisa limbah itu agar terhanyut ke Sungai, Namun, sejumlah pabrik tahu dan logam yang berusaha dikonfirmasi terkait polusi udara akibat limbah mereka ini bersikap mereka masa bodoh. Pencemaran lingkungan di desa Pesarean Kec. Adiwerna saat ini sangat memperhatinkan, tidak hanya pencemaran lewat air tetapi juga lewat udara berupa serbuk logam sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang mengakibatkan kesuburan tanah berkurang, dan tak jarang pula lewat air yang dapat mengakibatkan pencemaran air yang berakibat fatal bagi makhluk hidup terutama pada manusia, bahkan yang dari serbuk logam mengakibatkan timbulnya penyakit : gatal-gatal, sesak dalam saluran pernapasan, macam-macam penyakit kulit exsim, TBC bahkan ada 6 orang yang cacat mental di desa tersebut, untuk menanggulangi hal tersebut hendaknya kita berpikir secara keras mencari jalan keluarnya, dengan mengurangi polusi dalam air karena air adalah sumber dari segala kehidupan dan polusi di udara lewat serbuk-serbuk logam.
Pengelolaan limbah tahu sangat penting sekali, selain mengurangi polusi di air juga pengolahan limbah dari tahu sangat menguntungkan bagi para pengusaha tahu, kedelai yang sudah digiling dan berubah menjadi butiran-butiran halus dan lembut seperti adonan kue akan diperas diambil sari-sarinya saja untuk dijadikan tahu, dan limbah padat berupa adonan yang sudah di ambil sarinya itu bisa dimanfaatkan sebagai bahan makanan ternak dan juga dapat dijadikan makanan juga bagi kita dengan cara limbah padat tersebut dijemur di sinar matahari yang tidak terlalu panas, kemudian di masukkan atau dibungkus dengan plastik dan diberi campuran ragi tempe supaya tumbuh jamur. Dan setelah selesai makanan tersebut tinggal digoreng dan dapat dikonsumsi manusia dengan keuntungan yang rendah lemak. Sedangkan limbah tahu cair hasil sisa perasan tadi dapat digunakan sebagai minuman dengan cara air limbah tersebut dicampur dengan air kelapa kemudian diberi bakteri pengikat yaitu cocobakteriae, agar air limbah dan air kelapa itu dapat menggumpal dan membentuk “Nata” khusus untuk Nata, sebelum membentuk menjadi Nata letakkan di tempat yang sejuk dan jangan sampai terkena benturan sehingga wadah yang digunakan bergerak karena dapat menganggu proses penggumpalan nata. Tetapi untuk limbah dan pencemaran lingkungan yang disebabkan logam berat sampai saat ini belum mampu mengatasinya bahkan sangat memprihatinkan.
Dengan adanya daur ulang limbah tahu sangat membantu manusia untuk kelangsungan hidup mereka dan juga bagi makhluk hidup lainnya sangat menguntungkan juga. Diantaranya :
1. Bagi para petani kesuburan tanahnya tidak berkurang
2. Bagi para ibu rumah tangga dapat menghemat pengeluaran
3. Bagi para makhluk hidup dapat menekan angka kematian yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Inilah kondisi kehidupan masyarakat Desa Pesarean Kec Adiwerna Kab. Tegal, disisi lain ada yang diuntungkan dengan bisnis tahu dan limbah tahu disisi lain ada yang dirugikan yaitu pencemaran terhadap lingkungan sekitar, melalui saluran-saluran air atau selokan yang berbau busuk menyengat. Bahkan dari limbah tahu yang diolah menjadi bongkrek, gembus, dage yang salah olah menghasilkan bakteri yang merugikan/ merusak tubuh manusia bila dikonsumsi. Kalau dari serbuk logam selain merusak sakuran pernapasan, penyakit kulit bahkan cacat mental atau keterbelakangan mental.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mengangkat rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimana Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini.
3. Bagimana tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri Tahu dan Logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada produksi tahu dan logam berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Untuk mengetahui Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini
3. Untuk mengetahui tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri pengolahan tahu dan logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna
Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan masukan kepada pihak yang terkait terutama pihak Pemerintah Kabupaten Tegal.
2. Sebagai referensi tambahan bagi praktisi dan akademisi baik di bidang hukum maupun Ilmu kesehatan Lingkungan dan juga bagi pihak-pihak lain yang ingin menambah wawasan atau meneliti tentang pencemaran pabrik tahu.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. LIMBAH CAIR INDUSTRI TAHU DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Perkembangan indrustri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Dilain pihak hal tersebut juga memberi dampak pada lingkungan akibat buangan indrustri maupun eksploitasi sumber daya yang semakin intensif dalam pengembangan indrustri. Lebih lanjut dinyatakan harus ada transformasi kerangka konstektual dalam pengolahan industri, yakni keyakinan bahwa ; operasi indrustri secara keseluruhan harus menjamin system lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem local hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keungulan kompetitif dan manfaat ekonomi. Penelitian ini mengkaji sistem pengolahan limbah cair industri tahu yang ada di desa Pesarean kab Tegal.. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi sistem pengolahan limbah cair tahu yang sudah ada di desa Pesarean. Dari hasil evaluasi akan didapatkan disain sistem pengolahan limbah cair tahu yang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri tahu yang ada di Desa Pesarean Kec.Adiwerna Kab Tegal. dan merekomendasikan disain sistem pengolahan yang tepat untuk limbah cair industri tahu di desa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menyajikan data dalam bentuk tabel dan grafik. Penelitian dilaksanakan dengan dua tahap yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, pengisian kuesioner dan wawancara dengan pengusaha tahu di Desa Pesarean, dan pengujian karakteristik limbah cair tahu di laboratorium. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, pendapat pakar (expert opinion), dan pengamatan pada sistem pengolahan sejenis yang sedang beroperasi. Pengujian karakteristik limbah cair tahu meliputi pH, suhu, COD, TSS, kekeruhan, dan total nitrogen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik limbah cair industri tahu di Desa Pesarean tidak memenuhi baku mutu limbah cair, sehingga perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Sistem pengolahan dan disain IPAL yang sudah ada di desa Adiwerna perlu dilakukan perbaikan agar efluent yang dihasilkan memenuhi baku mutu limbah cair. Perbaikan tersebut antara lain dengan penambahan kolam equalisasi, sedimentation tank, kolam stabilisasi, kolam sedimentasi, kolam penampungan lumpur, dan penggunaan compressor dan diffuser, serta perubahan dimensi IPAL yang disesuaikan dengan kapasitas limbah yang dihasilkan per hari.


B. LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker. Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkuri selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Di Jepang antara tahun 1953- 1960, lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang bearasal dari sebuah pabrik plastik. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome
Keberadaan limbah indrustri yang saat ini menumpuk di desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal telah membuat warga sekitar resah. Keberadaanya saat ini telah menyebabkan ribuan warga sekitar terserang penyakit. Bahkan 6 orang diantaranya mengalami gangguan keterbelakangan mental yang diduga akibat cemaran limbah yang sudah cukup mengkhawatirkan. Tingginya tingkat pencemaran limbah indrustri yang ada di Desa Pesarean menjadi perhatian tersendiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Tengah bahkan untuk mengetahui secara langsung, tim BLH yang dipinpin langsung oleh Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno, hari kamis tgl 11 Pebruari 2010 mendatangi lokasi indrustri yang ada di Desa Pesarean.
Dari hasil pantauan yang dilakukan tersebut, hasilnya cukup mengejutkan, limbah padat dari indrustri logam yang telah menumpuk hingga ketinggian 7 meter tersebut telah menyebabkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Djoko Sutrisno mengaku merasa kaget, kedatangan dirinya bersama dengan beberapa staf yang ada di lingkungan BLH Propinsi Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang saat ini terganggu dengan adanya aktifitas indrustri logam, bahkan beberapa pasilitas warga seperti sumur air telah tercemar, sehingga air yang ada sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini bebrapa warga sudah mulai terserang penyakit, bahkan 6 oarang warga yang terkena dampak limbah mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat (slat) pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri, sehingga sulit untuk menentukan siapa yang bersalah, dan siapa yang harus bertanggung jawab, dibawah ini adalah daftar penyakit yang diderita masyarakat sekitar Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab Tegal, hasil penelusuran dan penelitian yang dirawat dan berobat ke rumah sakit dan puskesmas terdekat.



DATA PENYAKIT
YANG TERSERANG AKIBAT LIMBAH PADAT
DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA TAHUN 2008

NO PENYAKIT YANG DIDERITA WARGA JUMLAH
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Saluran pernapasan
Sistem Otot
Konjung tifitas
Asma
Tukak Lambung
Alergi
Anemia
Infeksi Kulit
Diare
Keterbelakangan
363
223
140
134
97
74
50
48
14
6
10 1.149

C. PENGELOLAAN LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC ADIWERNA KAB TEGAL
Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional. Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak negatif terhadap Lingkungan hidup, Sudah terlalu banyak kasus pencemaran / kerusakan yang terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdagangan, peternakan, pertanian dan lain-lain , nyaris selalu dituduh sebagai pemicu masalah pencemaran lingkungan, Pengusaha industri cenderung menganggap lingkungan adalah milik bersama ( common property), sehingga pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg faktor aksternal diluar komponen biaya produksi, aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi terhadap lingkungan hidup, bila tidak dikendalikan, lingkungan yang tidak sehat sebagai akibat yang bakal dirasakan, kualitas lingkungan yang menurun terjadi karena air sungai dan laut yang tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia menurunkan kesehatan manusia di lingkungan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemaran..
Meningkatnya kegiatan dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) semakin meningkat. Agar B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) tidak mencemari lingkungan hidup maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu., tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan lingkungan hidup yang baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-cara yang dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara, kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu ketaatan terhadap ketentuan UU maupun persyaratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL (Ancaman Masyarakat Dampak Lingkungan/, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 (Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang berkaitan dengan masalah lingkungan harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab, kenyataannya masih banyak yang belum diaati/ dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi, pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku.


BAB III
HASIL PENELITIAN

3.1. Analisis penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat, perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah padat atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan terhadap sumber limbah padat non B-3 (Limbah tidak berbahaya dan tidak beracun ) tersebut, berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan. Dalam pemanfaatan limbah padat perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
3.2. Analisis Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal terhadap Limbah Padat.
Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek karena mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan harus diawali dengan komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota. Rencana pengelolaan DAS (Daerah Aman Sanitasi) secara terpadu mengarah kepada one river one management, dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) dan UKL-UPL (Unit Kerja Lapangan – Unit Pengendalian Limbah) sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dengan mengembangkan cleaning production, penetapan peruntukan dan baku mutu sungai. Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll, mendorong PKS (Perjanjian Kerjasa Sama ) melakukan LA ( Land Aplikasi ) pada lahan-lahan kebun LA disertai dengan pengawasan yang ketat. Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik. Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM, hal-hal yang perlu diperhatiakan oleh pelaku usaha logam berat.
1. Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi.
2. Proses produksi ini akan menghasilkan produk yang diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
3. Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
4. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tersebut dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
5. Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
6. Prosedur Pengawasan Pengendalian Pencemaran aiir
7. Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan untuk mengetahui apakah kegiatan yang bersangkutan melaksanakan penaatan terhadap peraturan.
Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari industri dengan meninjau ulang/ memperbaharui data yang diperoleh sebelumnya Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingkungan, memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang untuk pengolahan data informasi hal ini sehingga berguna dimasa yang akan datang termasuk untuk keperluan penyidikan, yaitu adanya bentuk pengawasan oleh Lembaga Lingkungan Hidup atau pemerintahan yang terkait :
1 Pengawasan Rutin .
2 Pengawasan Insidental (Sidak).
3 Pengawasan Kunjungan.
Kegunaan pengawasan yaitu untuk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yang disebut dengan etika lingkungan.. Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yang dapat digunakan lagi) dari pada botol plastik (yang sekali pakai dibuang). Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dapat membuat persetujuan sukarela untuk berproduksi secara ramah-lingkungan , sehinggga tidak perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif. jika instrumen ini dipatuhi, masyarakat dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi secara ramah-lingkungan .
Para pakar dapat berhimpun untuk menyusun semacam norma profesi teknik yang diterima secara umum, sehingga dapat mengikat seluruh industri. Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar, upaya pencegahan pencemaran membutuhkan biaya yang tidk kecil, sehingga mungkin harus dilakukan pengurangan jumlah industri yang berakibat berkurangnya lapangan kerja, produk yang diolah secara ramah-lingkungan dapat lebih mahal dari pada produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yang pertama ini mempunyai daya-saing yang rendah.
3.3. Bagimana tindakan hokum terhadap pencemaran lingkungan yang pada home indrustri Tahu dan Logal di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
Hukum yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, dan pada saat yang sama menjamin hak-hak individu, dalam situasi system hukum yang berbeda memerlukan beberapa precedent. Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yan g harus ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan masalah lingkungan hidup harus diawali dengan komitment yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota.
Kekuatan hukum dari kesehatan lingkungan di Indonesia bersumber dari :
1. Mukadimah UUD 1945 alinea IV.
2. Piagam Hak Asasi Indonesia.
3. Amandemen UUD 1945.
4. UU Kesehatan No 23 tahun 1992
5. UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2004.
Pencemaran Limbah Logam Berat dan Tahu di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, tidak bisa di tindak dan diproses hukum yang berlaku, walaupun tingkat emisi pencemaran yang sangat fatal dan membahayakan masyarakat, lingkungan sekitar, obyek hukumnya adalah penduduk, semua komunitas lapisan masyarakat, sebagai home industri dari rumah ke rumah walapun akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini banyak warga sudah mulai terserang penyakit, dan mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, hal ini supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri.



BAB IV
KESIMPULAN


1. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis kualitatif beberapa komponen resiko yang memiliki resiko tinggi yaitu pencemaran air permukaan. Limbah pabrik tahu memiliki resiko kecil, dengan komponen yang paling berpengaruh adalah limbah cair. Pengaruh limbah secara keseluruhan terhadap manusia dan lingkungan sekitar pabrik tidak signifikan. Hal ini karena adanya unit pengolahan limbah sehingga limbah memiliki konsentrasi yang kecil, tindakan tindakan yang perlu dilakukan adalah :
a. Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yang terlkait agar memberikan daya ungkit terhadap perbaikan kualitas lingkungan.
b. Penegakan hukum lingkungan perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
c. Daya dukung lingkungan merupakan hal penting untuk dikaji sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.
d. Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingkungan rawan dampak perlu ditingkatkan secara bertahap sebagai ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.

2. SARAN – SARAN
Berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat dan tingkat resiko yang representatif perlu diadakan penelitian lanjutan mengenai dampak limbah cair terhadap air permukaan. Penanganan limbah yang ada perlu terus dilaksanakan dan ditingkatkan kemampuannya. Selain itu perlu adanya pengawasan yang kontinyu terhadap buangan limbah. Perlu dipikirkan adanya lembaga pengawas/pengelola badan sungai, dalam rangka mengantisipasi dampak negatif pencemaran ke air permukaan akibat buangan limbah pabrik.


DAFTAR PUSTAKA

Radar, tegal Tanggal 12 Pebruari 2010
Hambali. (2003). Analisis Resiko Lingkungan (Studi Kasus Limbah Pabrik CPO PTKresna Duta Agroindo Kabupaten Merangin, Jambi). Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan, ITS, Surabaya.
Idris, Y.Z. (2003). Analisa Resiko Limbah Industri Tapioka di Sungai Tulang Bawang. Program Pascasarjana. Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Hasan, H. (2003). Analisis Resiko Lingkungan Effluen IPLT Keputih. Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Razif, M. (2002). Analisis Resiko Lingkungan: Kumpulan Materi Kuliah. FTSP Jurusan Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Danayati, Alia, Joni. 1990. http//www.its.ac.id/personal.limbah-lingkungan.
http//www.imejs.google.co.id/meding.pencemaran lingkungan





LAMPIRAN-LAMPIRAN

CONTOH PENCEMARAN LIMBAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar